TRIBUNJAKARTA.COM – Terungkap tiga fakta sekeluarga keroyok wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.
Peristiwa pengeroyokan di tengah jalan tersebut viral di media sosial.
Polisi menangkap ibu berinisial K (41) serta kedua anaknya yakni EWH (21) dan CDK (16).
Tersangka K dan putranya EWH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Sedangkan, putri K yakni CDK tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa pengeroyokan tersebut:
1. Kronologi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan yang viral di media sosial itu.
Pengeroyokan ini dipicu dugaan perselingkuhan antara korban EK (41) dengan suami dari tersangka K.
Karena kesal mengetahui suaminya selingkuh dengan korban, tersangka K lalu mengajak anak-anaknya menjemput korban dari kontrakannya di Penjaringan.
“Dia (korban) dijemput sama tersangka, terus dibawa ke suatu tempat yang mungkin video-nya telah beredar, isi terjadilah pengeroyokan terhadap korban,” kata Lukman, Selasa (7/1/2025).
Korban lalu dipukuli di tengah jalan dengan tangan kosong oleh para tersangka.
Tersangka K dan anak-anaknya juga menghina korban, menuduhnya telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.
Tak cuma itu, korban juga dilecehkan oleh para tersangka.
KLIK SELENGKAPNYA: Bunker Bar yang Berlokasi di Grand ITC Permata Hijau Digerebek Warga Diduga Jadi lokasi LGBT. Dulu Hutan Kota Cawang Jadi Lokasi Show Kaum Pelangi.
“Jadi kalau dilihat di video, itu sempat diturunkan rok atau celana ya, tapi tidak telanjang. Dan wajahnya juga lumayan luka, memar,” ungkap Lukman.
2. Korban Bonyok
Korban pengeroyokan satu keluarga mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya.
Korban juga sudah menjalani visum di RS Atma Jaya dan polisi terus memproses kasus ini.
Ketua RW setempat, Ari Muhayar, menerima laporan dari petugas keamanan bahwa korban yang merupakan warga pengontrak di RW 08 Pluit mengalami babak belur.
“Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” katanya.
3. Ancaman Hukuman
Polisi menangkap lima orang terkait pengeroyokan wanita di tengah jalan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Kelima orang itu ditangkap setelah membuat korban, wanita berinisial ER (41), mengalami luka-luka sampai berlumuran darah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Dari kelima orang itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni seorang ibu K (41) dan dua anaknya, anak perempuan CK (15) serta anak laki-laki berinisial E (20).
CK diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Selain mengeroyok korban, mereka juga melakukan pelecehan dengan menelanjangi korban di tengah jalan.
“Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman mengatakan, perselingkuhan diduga terjadi antara korban EK dengan suami dari tersangka K (41).
Tersangka K pun mengajak dua tersangka lain yang merupakan anak-anak kandungnya, sang putri CK (16) dan sang putra EWH (21) untuk mengeroyok korban.
“Motif sementara yaitu diduga tersangka selingkuh dengan korban,” kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025).
“Untuk pasal yang ditetapkan terhadap para tersangka itu 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya,” pungkas Lukman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya