loading…
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya pada pertengahan Maret 2025 lalu dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog. Foto/Ist
JAKARTA – Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Pada pertengahan Maret 2025 lalu, ia dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog.
Pada tugas barunya, Novi dipercaya untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Namun, karena Bulog tidak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif, ia diharuskan untuk mundur dari militer.
Terkait waktu pasti untuk Novi Helmy mundur dari TNI, Mabes TNI kini sedang menyelesaikan proses administrasinya. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI
1. Novi Helmy Prasetya Berstatus Nonjob di TNI
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI,” ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono
Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.
2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI
Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.
Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.
“Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh,” ucapnya.
3. KSAD dan Panglima TNI Lebih Dulu Bicara
Sebelum ditegaskan Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lebih dulu bicara perihal Novi Helmy Prasetya yang harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Senada, ketentuannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di Bulog.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.
Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.
Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.
(shf)