PIKIRAN RAKYAT – Bayangkan kamu baru saja mentransfer uang untuk membeli barang secara online, tapi penjual tiba-tiba hilang tanpa jejak. Tidak ada balasan, nomor tidak bisa dihubungi, dan akun media sosialnya lenyap. Rasanya pasti campur aduk. Kalau kamu mengalami hal seperti ini, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah tetap tenang dan jangan menyalahkan diri sendiri.
Penipuan online memang makin marak dan menargetkan siapa saja, dari pengguna baru sampai yang sudah berpengalaman sekalipun. Untungnya, saat ini sudah tersedia jalur resmi untuk melaporkan rekening penipu agar bisa ditindaklanjuti. Laporan dari kamu tidak hanya penting untuk diri sendiri, tapi juga bisa menyelamatkan orang lain dari jebakan yang sama.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setelah jadi korban adalah, apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali? Jawabannya adalah mungkin bisa, tapi tidak dijamin. Peluang untuk mengembalikan uang tergantung pada seberapa cepat kamu bertindak, seberapa lengkap bukti yang kamu kumpulkan, dan bagaimana pihak bank atau platform merespons laporan kamu.
Ada 3 pihak yang bisa kamu jadikan tempat melapor rekening penipu secara online. Pilih salah satunya yang paling mudah dan efisien untukmu.
Cara Melaporkan Rekening Penipu Online
Simak 3 cara untuk melaporkan rekening penipu secara online ini. Catat selengkapnya di bawah ini.
Lapor Lewat Website Komdigi
Untuk melaporkan rekening penipu lewat Komdigi, kamu bisa mengakses situs cekrekening.id dengan langkah-langkah berikut:
Akses situs cekrekening.id/home Pilih ‘Laporkan Rekening’ Isi data yang diminta secara lengkap dan valid, dari data rekening, biodata terlapor, biodata pelapor hingga kronologi penipuan. Jika sudah dipastikan lengkap dan valid, klik ‘Laporkan Rekening’
Selanjutnya, admin CekRekening.id akan memverifikasi laporanmu dan memberikan notifikasi kepada pelapor terkait perubahan status laporannya melalui email.
Lapor lewat Komdigi
Lapor Lewat Website OJK
Selain melalui Komdigi, kamu juga bisa melaporkan rekening penipu melalui website Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan langkah-langkah ini:
Buka situs https://iasc.ojk.go.id/report-now Pilih ‘Lapor Sekarang’ Isi data yang diminta, terdiri dari data diri kamu sebagai pelapor, biodata terlapor, kronologi kejadian, serta rekening penipu. Kamu akan diminta pula untuk mengunggah foto kartu identitasmu, hingga bukti transfer dan bukti percakapan dengan penipu. Pastikan untuk mengunggahnya secara lengkap dengan syarat foto yang diminta agar laporanmu bisa segera diproses. Proses pelaporan yang cepat dan tepat bisa menjamin kembalinya uangmu dengan segera. Jika sudah selesai mengisi data, klik Ajukan Laporan
Nantinya, OJK akan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia seta melakukan penyelidikan yang lebih lanjut.
Lapor lewat OJK
Lapor Lewat Website POLRI
Sebagai opsi terakhir, kamu bisa melaporkan rekening penipu secara langsung ke polisi, melalui website Polri. Berikut ini langkah selengkapnya:
Buka laman patrolisiber.id Klik ‘Laporkan’ Isi data yang diminta secara lengkap. Berikut ini adalah data yang sebaiknya kamu lampirkan: Jelaskan secara rinci bagaimana peristiwa terjadi, mulai dari awal hingga setelah insiden berlangsung. Cantumkan waktu, tanggal, serta keterangan tambahan yang berkaitan dengan situasi tersebut. Tuliskan data yang kamu miliki tentang pihak yang diduga terlibat. Bisa berupa nama akun, username media sosial, nomor telepon, alamat email, tautan situs, atau informasi identitas lainnya yang bisa membantu proses penelusuran. Sertakan semua file atau data pendukung yang bisa memperkuat laporan kamu. Misalnya screenshot, bukti transfer, dokumen komunikasi, atau file lain yang relevan. Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin besar peluang laporanmu ditindaklanjuti secara serius. Ceklis Captcha Jika sudah, klik Submit.
Lapor lewat Polri
Jangan biarkan penipu merasa bebas bergerak tanpa konsekuensi. Semakin banyak orang yang berani melapor, semakin sempit ruang gerak mereka.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News