PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, bagaimana jika THR Anda tidak kunjung cair atau dibayar terlambat?
Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan THR 2025 untuk membantu Anda.
Posko Aduan THR 2025
Kemnaker telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025. Posko ini melayani konsultasi tatap muka di PTSA Kemnaker pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Selain itu, posko juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Posko ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mereka.
3 Cara Lapor THR 2025
Jika Anda mengalami masalah terkait THR, berikut adalah 3 cara untuk melapor:
1. Via Website SIAP KERJA
– Akses situs web SIAP KERJA (https://account.kemnaker.go.id/).
– Login atau daftar jika belum memiliki akun.
– Pilih menu “Konsultasi THR” atau “Pengaduan THR” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Ilustrasi THR.
2. Via Call Center
Hubungi nomor 1500-630 untuk menyampaikan aduan atau berkonsultasi.
3. Posko Tatap Muka
Kunjungi PTSA Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Sanksi Bagi Perusahaan Nakal
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:
– Teguran tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
– Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR.
Prediksi Pencairan THR 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).
Namun, khusus THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran THR Anda. Bagikan informasi ini kepada rekan kerja dan teman-teman Anda.
Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemnaker. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat saat melaporkan pelanggaran.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News