Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Bocah Asal Gresik ‘Agak Laen’, Curi Sepeda Motor dengan Cara Didorong Jalan Kaki

3 Bocah Asal Gresik ‘Agak Laen’, Curi Sepeda Motor dengan Cara Didorong Jalan Kaki

Liputan6.com, Surabaya – Kanitreskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Azis membenarkan, pihaknya mengamankan tiga bocah yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dengan cara dituntun atau didorong jalan kaki.

Mereka yaitu, FN (12) HZ (9) dan HZ (10). Ketiganya berasal dari Pojok, Kecamatan Gresik, dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Mereka mencuri sepeda motor yang tidak dikunci setir milik Ade Fajar Muslimin (35) warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, kabupaten setempat.

“Benar sudah diamankan di mapolsek, terduga pelaku tiga orang ini masih anak – anak dan ada yang masih adik kakak,” ujar Ipda Azis, Rabu (19/3/2025).

Ipda Azis mengungkapkan, satu pelaku bocah curanmor yang berinisial FN berumur 12 tahun ini sebelumnya pernah ditangkap di Manyar Gresik, kemudian di lakukan Restorasi Justice (RJ).

“Ketiga pelaku mengaku sementara di wilayah kota sudah mengambil motor di tiga TKP di area alun – alun dan di Jalan Harun Tohir Gresik,” ucapnya.

Ipda Azis mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan dari ketiga pelaku tersebut yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nop. W 6784 MR dan 18 jenis kunci kontak.

“Terkait penanganan kasus ini kami limpahkan ke Polres Gresik Unit PPA karena masih anak – anak,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan, motor hasil curian tiga bocah SD ini ernyata hanya dijual Rp150 ribu.

“Motor hasil mencuri itu, katanya dijual dengan harga Rp150 ribu, ke orang nggak dikenal ketemu di jalan. Spontan aja ketemu orang lalu dijual di jalan,” ujarnya.

AKP Abid mengatakan, ketiga bocah tersebut mencuri sepeda motor dengan tujuan menjualnya untuk mendapatkan uang untuk bermain di pusat hiburan modern, Timezone.

“Tidak ada yang menyuruh. Mereka sendiri yang berniat mengambil motor untuk dijual agar bisa bermain di Timezone dan jalan-jalan ke Surabaya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif mengungkapkan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) telah melakukan pendampingan dalam proses hukum.

Kemudian, kata Alif, asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” ujarnya.

Alif menjelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga.

“Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” ucapnya.

Dengan status dalam kategori ABH, lanjut Alif, penanganannya dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.

“Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Alif menegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan.

“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Merangkum Semua Peristiwa