Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
Penulis
Kedatangan
Jovi
Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
Kejaksaan
Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
DPR
RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
“Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung
).
Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
Jovi Andrea Bachtiar
didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
“Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
flexing
menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
Komisi III DPR
RI pada Kamis, 21 November 2024.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
“Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
restoratif justice
, yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
“Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
“Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
“Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
“Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
“Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
“Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
“Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
“Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.