3 Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan, Ini Penjelasan Kodam Udayana Denpasar

3
                    
                        Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan, Ini Penjelasan Kodam Udayana
                        Denpasar

Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan, Ini Penjelasan Kodam Udayana
Editor
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kodam IX/Udayana buka suara menanggapi viralnya video ketegangan saat Pelda Christian Namo dijemput paksa anggota Provos Kodim 1627 di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyatakan bahwa penjemputan dalam video tersebut sudah sesuai dengan prosedur TNI AD untuk menindaklanjuti kasus ketidaktaatan perintah dinas (insubordinasi).
“Pengantaran dan penjemputan
Pelda Christian Namo
dilaksanakan oleh Provos Kodim 1627 dan anggota Korem 161 sesuai prosedur yang berlaku,” kata Widi saat dihubungi, Kamis (8/1/2025).
Dia menuturkan pada hari yang sama usai terjadi ketegangan penolakan itu, akhirnya Pelda Christian Namo diperiksa di Denpom IX/1 Kupang.
“Saat ini Pelda Christian Namo sudah berada di Denpom IX/1 Kupang untuk pemeriksaan, di hari yang sama,” ujarnya
Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk diperiksa terkait ketidaktaatan terhadap perintah Dinas Militer (insubordinasi) dimana telah memiliki wanita simpanan di luar nikah.
Diketahui, Pelda Christian Namo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 103 KUHPM dan dugaan kumpul kebo atau hidup bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan sah sejak tahun 2018.
Suasana di Pelabuhan Tenau, Kupang, mendadak mencekam pada Rabu 7 Januari 2025.
Pelda Christian Namo, terlibat ketegangan hebat dengan sejumlah anggota Provos yang hendak menjemputnya secara paksa.
Bukan sekadar penolakan biasa, peristiwa ini menjadi momen emosional karena Pelda Christian Namo adalah ayah kandung dari almarhum
Prada Lucky
, prajurit yang tewas akibat penganiayaan seniornya pada Agustus 2025 lalu.
Di tengah duka yang belum kering, Pelda Christian Namo kini justru harus berhadapan dengan hukum militer institusinya sendiri.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Pelda Christian Namo yang baru saja turun dari kapal menolak keras untuk masuk ke mobil petugas.
Didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo, Pelda Christian Namo mempertanyakan surat perintah resmi penjemputan tersebut.
“Mana surat perintahnya? Kasih tunjuk saya! Saya siap lepas baju (seragam), saya siap pakai kolor saja, tapi jangan paksa saya!” teriak Pelda Christian Namo dalam video tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kodam IX/Udayana mengambil langkah tegas terhadap seorang prajurit, Pelda Christian Namo yang dilaporkan secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, atau ‘kumpul kebo’.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025 sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI AD.
Sementara itu, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan, Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Hendro.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” kata Hendro.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
Pelda Christian Namo Dijemput Paksa di Pelabuhan Kupang, Ini Penjelasan Kodam IX/Udayana
.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.