Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Aksi Ormas di Bekasi Viral, Acak-acak Kantor Dinkes Hingga Halangi Posko Mudik, Ada Ketua Terseret

3 Aksi Ormas di Bekasi Viral, Acak-acak Kantor Dinkes Hingga Halangi Posko Mudik, Ada Ketua Terseret

TRIBUNJAKARTA.COM – Tiga aksi organisasi massa (ormas) di Bekasi jelang Lebaran 2025 viral di media sosial.

Aksi ormas itu ada yang mengacak-acak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi hingga menghalangi relawan kemanusiaaan mendirikan posko mudik 2025 di wilayah Citarik, Jatireja, Cikarang Timur.

Terdapat pula, Ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M yang merekam dan menyebarkan aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta THR ke pabrik di Bantargebang, Bekasi.

Nasib ketiga oknum ormas itu pun berbeda-beda setelah aksinya viral di media sosial.

TribunJakarta.com merangkum tiga aksi oknum ormas di Bekasi yang viral di media sosial.

1.Halangi Posko Mudik 2025

Video seorang pria berbaju polo hitam lengan pendek dan berpeci diduga melarang relawan kemanusiaan mendirikan posko mudik 2025 di wilayah Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Rabu (19/3/2025) viral di media sosial.

 Cekcok antara pria yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) tersebut terekam dalam video yang kemudian diunggah oleh akun X @kabarnegri_. 

Dalam video itu, relawan meminta penjelasan mengapa tidak diperbolehkan mendirikan posko. 

“Kenapa enggak boleh di sini? Alasannya kenapa?” tanya relawan, dikutip dari unggahan akun X @kabarnegri_, Jumat (21/3/2025). 

“Ini lahan pemerintah bukan?” sahut pria mengaku ormas tersebut. 

Karena tidak puas dengan jawabannya, relawan kembali mencecar alasan tidak diperbolehkannya mendirikan posko mudik 2025. 

KLIK SELENGKAPNYA: Sosok Jagoan Cikiwul Emosi Saat Meminta THR ke Pabrik di Kota Bekasi Akhirnya Terkuak. Ia Kabur Setelah Kedok Dibongkar Polisi.

“Ya sudah, kalau jangan, ya jangan. Mau ngomong apa? Jangan, enggak boleh. Mau ngomong apa?” ujar pria mengaku ormas sambil merokok. 

Sedangkan akun instagram @jabodetabek24info mengabarkan pria tersebut marah dan melarang pendirian posko mudik 2025.

“Iya ga boleh, ga boleh diriin tenda di sini, harus ijin gua, mau apa lu”, ucapnya.

Farhan yang menjelaskan dan tergabung dalam relawan sampai ngeri ketakutan. Ia berusaha lapor ke kepolisian Polsek Cikarang Timur.

“Iya ada ormas yang datang larang kami dirikan tenda, saya ngeri lalu menelpon Polsek Cikarang Timur @polsekcikarang_timur Alhamdulillah mereka lari ketika Kanit Reskrim Cikarang Timur datang,” ucap Farhan. Ketika tim unit Kanit Reskrim Cikarang Timur datang semua berjalan kondusif dan aman.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, mengaku telah menerima laporan terkait pelarangan pendirian posko mudik oleh ormas, yang viral di media sosial. 

Dia menegaskan, jajarannya telah menangkap pria yang dimaksud dalam video tersebut. 

“Sudah kami tindak lanjuti, sudah kami tangkap, dan kami tahan,” tegas Karyoto di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, mendirikan posko mudik di atas tanah milik perorangan atau bukan milik pemerintah, tetap diperbolehkan. 

“Enggak ada urusan. Bahkan, nanti mau kami periksa itu, siapa yang menghalang-halangi. Ini untuk hajat orang banyak, bukan untuk sekelompok, segelintir orang,” tegas dia. 

Terlebih, pendirian posko mudik 2025 oleh relawan seyogianya merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus bagian dari ibadah. 

“Untuk melayani saudara-saudara kita yang sudah capek, yang butuh istirahat, yang butuh duduk, dan lain-lain,” kata dia. 

“Kita lawan yang seperti itu. Enggak ada negara kalah dengan sekelompok-sekelompok preman ini,” tambah dia. 

“Kalau ada preman-preman yang melakukan aksi-aksi hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri, apalagi yang bernuansa pemerasan dan lain-lain, pasti akan kita tindak,” pungkas dia.

2. Acak-acak Kantor Dinkes Bekasi

Sementara itu, Polres Metro Bekasi menangkap lima orang anggota ormas yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa lima anggota Ormas yang berbuat anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi sudah ditangkap dan saat ini tengah proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

“Betul sudah diamankan dan saat ini para pelaku sedang kami periksa di Polres Metro Bekasi,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi mengenai lima anggorta Ormas yang berbuat anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, pada Jumat (21/3/2025).

Kejadian itu berawal saat sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM Laskar Merah Putih datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedatangannya dengan maksud dan tujuan ingin bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan, dr Alamsyah.

Namun kepala dinas tidak ada di tempat sedang ada rapat di luar. Tetapi sekelompok orang tersebut tidak terima dan marah-marah.

“Mereka marah-marah, mengotori lantai dengan alas kakinya yang sudah kotor dengan tanah merah, lalu membuang sampah yang dikeluarkan dari tong sampah serta membuang air pembuangan AC yang di galon ke lantai depan pintu lobi kantor Dinas kesehatan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan lima anggota ormas itu, kata Onkoseno, pegawai Dinas kesehatan merasa takut dan tidak aman dalam bekerja, bahkan ada seorang pegawai Dinkes yang disabilitas terjatuh.

“Para pelaku kami jerat Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.

Dalam video yang viral itu, terlihat sejumlah orang dari ormas mendatangi Kantor Dinas Kesehatan.

Bahkan, seseorang berbicara dihadapan CCTV. “Assalamuaikum kami dari Laskar Merah Putih, yang melihat dari CCTV untuk Dinas Kesehatan kita ngopi bersama walaupun bulan puasa, terima kasih,” katanya dengan wajah meledek.

Tak hanya itu, terdapat rekaman CCTV anggota LSM itu menghambur-hamburkan sampah di depan pintu Kantor Dinkes.

3. Ketua LSM GMBI Bantargebang Dicopot

Aksi ormas yang viral lainnya terkait aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta THR ke pabrik kawasan Bantargebang, Bekasi.

Saat itu, Suhada mengenakan kaus merah marun serta rompi hitam dilengkapi logo LSM GMBI.

Di bagian punggung rompi yang dikenakan Suhada terpasang logo LSM GMBI berwarna hitam.  Emblem bendera Merah Putih dan nama juga terpasang di bagian dada kanan rompi tersebut. 

Polisi telah menangkap Suhada yang kabur ke daerah Sukabumi, Jawa Barat setelah aksinya viral di media sosial.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya mengaku Suhada alias Jagoan Cikiwul bukanlah anggotanya.

Mengenai rompi berlogo yang dikenakan Suhada, Asep mengatakan pihaknya tidak pernah merilis atribut rompi tersebut untuk anggotanya.

Asep merasa tindakan Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadi. 

Namun, ia mengakui wanita perekam aksi Suhada yakni M yang menjabat sebagai Ketua LSM GMBI Bantargebang. 

Wanita itu bersama rekannya yakni Suhada alias Jagoan Cikiwul, A dan D mendatangi perusahan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Wanita tersebut merekam melalui ponsel saat Suhada berdebat dengan sekuriti pabrik.

Kini, M telah dicopot dari jabatannya tersebut. Pasalnya, ia turut meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias jagoan Cikiwul, A, dan D. 

Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang. 

“Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang,” kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, Jumat (21/3/2025). 

Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik. 

“Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu,” ungkap dia. 

Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M. 

“Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan,” imbuh dia. 

Sedangkan Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik. 

“Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). (TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunBekasi) 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa