Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang Regional 15 November 2024

23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang
Tim Redaksi
REMBANG, KOMPAS.com
– Jajaran Polres
Rembang
telah menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan
PT Kapur Rembang
Indonesia (KRI).
Kawasan PT KRI terletak di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT KRI mengenai adanya penganiayaan dan perusakan di wilayah tersebut.
“Masyarakat yang melakukan penganiayaan dan perusakan kita tetapkan sementara 23 tersangka,” ucap Heri saat ditemui di Mapolres Rembang, Jumat (15/11/2024).


Peristiwa ini bermula ketika sejumlah warga dari Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, melakukan mediasi dengan pihak PT KRI terkait limbah udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, karena tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut, terjadi cekcok dan perdebatan di antara kedua belah pihak.
Heri menyebutkan bahwa terdapat empat warga dukuh Kembang yang menjadi korban penganiayaan dalam insiden ini.
Akibat penganiayaan tersebut, warga lainnya yang merasa emosi kemudian menggeruduk dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang ada di PT KRI.
“Korban sementara dari pihak KRI ada 4 orang,” terang dia.
Selain menetapkan 23 warga sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh warga.
“Kita sudah melakukan gelar dan sudah menetapkan satu tersangka dari karyawan KRI yang merupakan warga negara China,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dijatuhi ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.