23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Sebanyak 23 karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan tersebut ke
Polresta Sidoarjo
terkait dugaan
penggelapan ijazah
.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/
POLRESTA SIDOARJO
/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada tanggal 30 Mei 2025, dengan Komisaris Utama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry, sebagai terlapor.
Reymond Ferry disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Kuasa Hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, menyatakan, “Kami melaporkan terkait dengan penahanan ijazah, kemudian gaji yang belum diberikan, kemudian kemarin juga ada intimidasi ya,” Jumat (30/5/2025).
PT Tedmonnindo Pratama Semesta, yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air, diduga melakukan penggelapan ijazah karyawan di salah satu kantornya yang terletak di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Selain penggelapan ijazah, perusahaan ini juga dituduh menunggak pembayaran gaji karyawan dan melakukan intimidasi berupa pemerasan.
“Dikasih intimidasi terhadap karyawan dan terkait dengan gaji yang belum dibayar. Kemudian (pihak perusahaan) meminta penggantian barang yang hilang dengan pemotongan gaji sebesar Rp250.000 per orang per bulan kali 24,” ujar Sigit.
Pemotongan gaji ini tertera dalam dokumen resmi, dan jika karyawan tidak setuju, gaji mereka akan dipotong hingga tidak dapat dicairkan.
“Informasinya ada karyawan yang dipotong gajinya, mereka yang mungkin takut kehilangan pekerjaan. Kemudian ada juga yang tidak mau, kemudian yang tidak mau dipotong mereka mengadu ke kami dan melaporkan, saya laporkan ke SPKT ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, perusahaan diduga meminta tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengembalikan ijazah yang ditahan.
“Ya, kalau saya menilai indikasi pemerasan, kalau saya dengar ada termasuk kemarin terkait dengan ijazah yang ditahan. Mereka minta untuk nebus sejumlah Rp 6.500.000 selain yang potongan itu tadi,” ungkap Sigit.
Sigit juga menjelaskan bahwa sejumlah karyawan dipecat dengan alasan pertanggungjawaban kehilangan barang, dan sebagian dari mereka ikut melapor ke Polresta Sidoarjo.
“23 orang ini sekarang ada yang bekerja, kemudian ada juga yang sudah resign,” ujarnya.
Dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini dengan serius.
“Saya berharap Polresta Sidoarjo menangani laporan kami dengan serius, jangan sampai bahasanya masuk angin,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak PT Tedmonnindo Pratama Semesta untuk mendapatkan tanggapan, namun belum memperoleh respons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah Surabaya 31 Mei 2025
/data/photo/2025/05/30/6839a3c3cf518.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)