Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

22 Polisi di Kalteng Dipecat Sepanjang 2024, Terkait Kasus Apa Saja? Regional 30 Desember 2024

22 Polisi di Kalteng Dipecat Sepanjang 2024, Terkait Kasus Apa Saja?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Desember 2024

22 Polisi di Kalteng Dipecat Sepanjang 2024, Terkait Kasus Apa Saja?
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Sebanyak 22 anggota kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat tidak hormat karena terlibat dalam berbagai kasus
pelanggaran berat
.
Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.
“Dia melanggar aturan, berat, sampai diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Djoko kepada wartawan usai acara rilis akhir tahun di Markas
Polda Kalteng
, Palangka Raya, pada Senin (30/12/2024).
Djoko menjelaskan bahwa latar belakang pemecatan 22 anggota polisi tersebut mencakup berbagai pelanggaran berat, termasuk desersi (meninggalkan tugas dinas tanpa izin atasan), penyalahgunaan narkoba, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kami komitmen menindak tegas anggota kami yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Salah satu kasus paling menonjol dari 22 anggota yang dipecat adalah tindakan pidana serius yang dilakukan oleh
Brigadir Anton
Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan personel Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Palangka Raya.
Brigadir Anton diduga membunuh sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, dengan menembakkan pistolnya ke kepala Budiman sebanyak dua kali.
Mayat Budiman kemudian dibuang di daerah kebun sawit pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan.
Selain itu, Brigadir Anton juga mencuri mobil korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang.
Djoko menambahkan bahwa Brigadir Anton juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama melakukan aksinya.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Anggota kami yang melakukan perbuatan pidana serius, dugaan tindak pidana curas yang mengakibatkan meninggalnya orang, saya sebagai Kapolda meminta maaf kepada semuanya,” tutur Djoko.
Kapolda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
“Silakan dilaporkan kepada kami, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.