Kadiyono menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.
“Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” urai Kadiyono.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang.
Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 4 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.
“Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Kadiyono.
“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Kadiyono.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178044/original/061024100_1743272896-Remisi_Nyepi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)