Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
21 Emiten Ajukan Buyback Saham tanpa RUPS, Nilai Hampir Rp 15 T – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

21 Emiten Ajukan Buyback Saham tanpa RUPS, Nilai Hampir Rp 15 T

21 Emiten Ajukan Buyback Saham tanpa RUPS, Nilai Hampir Rp 15 T

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 21 emiten telah mengajukan rencana pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga April 2025. Total anggaran yang disiapkan untuk buyback ini mencapai Rp 14,97 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, menjelaskan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS merujuk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK Nomor 9 Tahun 2023.

“Total anggaran dana dari 21 emiten tersebut hampir Rp 15 triliun,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (11/4/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 emiten telah merealisasikan buyback saham tanpa RUPS dengan nilai sekitar Rp 430 miliar atau setara 3% dari total anggaran.

“Jadi ruangnya masih besar. Kami juga terus mencermati perkembangan volatilitas pasar ke depan yang perlu diantisipasi. Ruang untuk buyback masih cukup banyak,” tambahnya.

Inarno menegaskan bahwa OJK tidak menetapkan estimasi jumlah pasti emiten yang akan melakukan buyback saham ke depan. Hal ini bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan terbuka dan kesiapan arus kas, sesuai kriteria dalam POJK.

“OJK terus melakukan monitoring untuk mengambil respons kebijakan yang tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tegasnya.

Kebijakan buyback tanpa RUPS mulai diberlakukan sejak 18 Maret 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga stabilitas pasar modal nasional di tengah ketidakpastian dan fluktuasi pasar global.

OJK menilai kebijakan buyback saham ini sebagai alternatif strategis bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan kepercayaan investor, terutama di masa tekanan pasar yang tinggi.

Merangkum Semua Peristiwa