Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.

Sebelumnya, Bea Cukai dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

“Kita akan melanjutkan implementasi ini, bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada kuartal  I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di tempat penimbunan sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

Kemudian pada kuartal II 2025, DJBC dan Pelindo akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Nantinya, pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor.

“Tiga pelabuhan besar dengan volume signifikan, pemasukan dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Jawa di awal kuartal I 2025, bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasan,” ujar Askolani.

Askolani menambahkan, kecanggihan alat ini mampu memindai isi peti kemas Bea Cukai ini tanpa perlu membuka fisik kontainer, termasuk limbah dan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Adapun 10 alat pemindai peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.