20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal Regional 14 Juli 2025

20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Surakarta
, Jawa Tengah (Jateng) dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mendeportasi 20 warga negaraChina, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 01:00 WIB.
Mereka terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto dalam konferesi press mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dimukan pihak imigrasi saat melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah perusahaan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing.
“Mereka sudah melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya di wilayah Surakarta. Izin tinggalnya beragam ada yang memiliki izin tinggal lebih dari 30 hari, dan ada yang memiliki lebih dari 60 hari,” ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta segera melakukan operasi lapangan dan mengamankan 21 WN RRT.
Total ada 21 warga negara China yang diperiksa oleh pihak imigrasi. Hasilnya, Edy memaparkan 20 orang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Mereka di antaranya adalah LL, MS, dan MC.
“Ke-20 orang asing ini akan kami pulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan pesawat China Southern pada hari ini juga,” kata dia.
Dengan adanya tindakan tersebut, Edy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna menjamin rasa aman dan ketertiban serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi, dan bekerja sama dengan pihak imigrasi apabila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan secepatnya juga kami akan memberikan tindakan keimigrasian apabila pada perusahaan ini ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.