2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi Megapolitan 4 Juli 2025

2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan status pengungsi untuk menghindari deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan, kedua
WNA ditangkap
di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2025).
“Ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian,” kata Hasanin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
Dua WNA berinisial NJW dan HA itu ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.