2 Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang Regional

2
                    
                        Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang
                        Regional

Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang
Tim Redaksi
UNGARAN, KOMPAS.com
– Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.
Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.
“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah mengalami perubahan setelah dilakukan penghitungan ulang.
Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.