2 TikTokers di Banten Jadi Tersangka Usai Unggah Video 51 Detik Bandung 14 Juli 2025

2 TikTokers di Banten Jadi Tersangka Usai Unggah Video 51 Detik
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Juli 2025

2 TikTokers di Banten Jadi Tersangka Usai Unggah Video 51 Detik
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Banten
menetapkan dua TikTokers sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya yakni Saepudin dengan nama akun
TikTok
Mahesa Albantani dan Saebi Kingofhmm. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah, Martin B.H. Syarkowi.
“Kasus dugaan ITE dilaporkan oleh Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Martin B.H. Syarkowi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Minggu (13/7/2025).
Menurut Yudhis, kasus ini bermula saat pelapor menemukan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm pada 28 Maret 2025. Dalam video tersebut, terlihat wajah pelapor disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan ajakan kepada publik untuk melacak identitasnya.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” ujar Yudhis.
Polisi lebih dulu memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini,” kata Yudhis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Yudhis mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun
hukum
,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.