Pada saat itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka JP yang mengemudikan sepeda motor milik korban, membawa korban ke kawasan hutan jati di Desa Payung.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, menggunakan sepeda motor berboncengan di belakangnya,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres juga mengungkapkan, korban sempat berupaya melarikan diri, saat ketiga tersangka akan melakukan aksinya. “Setelah kejadian, anak korban kembali mendatangi rumah temannya di Desa Payung, untuk meminta diantar ke rumahnya di Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang.
Keesokan harinya, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban mengadukan peristiwa yang dialaminya pada ibunya.
“Karena tidak terima dengan perbuatan para tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ucap dia.