2 Tak Kuat Bayar Sekolah, Siswa SMK di Purworejo Dipaksa Mengundurkan Diri Regional

2
                    
                        Tak Kuat Bayar Sekolah, Siswa SMK di Purworejo Dipaksa Mengundurkan Diri
                        Regional

Tak Kuat Bayar Sekolah, Siswa SMK di Purworejo Dipaksa Mengundurkan Diri
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Kebijakan kontroversial yang diterapkan SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, menuai kritik tajam dari orangtua siswa dan pengawas pendidikan.
Sekolah di bawah naungan Yayasan Pembaharuan itu mewajibkan semua siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025), dengan ancaman nonaktif atau dianggap mengundurkan diri bagi yang belum melunasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala SMK PN Sugiri. Surat itu disampaikan melalui wali kelas kepada semua siswa.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).
Pada poin lain dijelaskan bahwa siswa yang belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Kebijakan tersebut terungkap setelah salah satu wali murid, Tri Wahyuni (55), mendatangi Kantor Balai Wartawan Purworejo untuk meminta bantuan terkait kasus yang dialami anaknya, H (16), siswa kelas XI.
“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” kata Tri, Jumat (17/10/2025).
Tri menjelaskan, keluarga sebenarnya tengah berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta, tetapi meminta keringanan agar bisa mencicil.
“Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu. Kurang Rp 100.000 saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.
Ia menambahkan, kepala sekolah sempat memperingatkan orangtua agar tidak melapor ke media, dengan alasan bisa berakibat anaknya dikeluarkan.
Sementara itu, H akhirnya memilih tidak berangkat ke sekolah karena malu.
“Malu, terus mau
ngapain
ke sekolah,” ujar H, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X.
Dikonfirmasi awak media, Kepala SMK PN Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit.
“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orangtua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.
Meski demikian, saat dihubungi
Kompas.com
, Sugiri belum memberikan tanggapan soal protes siswa yang dipaksa mengundurkan diri.
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memberi keringanan dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp 200.000.
“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujar Marjuki.
Setelah kasus ini disorot media, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak. Namun, kemudian pihak sekolah justru menyatakan para siswa tersebut akan dikeluarkan.
Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem yang diambil pihak sekolah.
“Seharusnya bisa ada
win-win solution
. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (anak tidak sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orangtua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.
Maryanto menambahkan, pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.