2 Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi Nasional

2
                    
                        Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi
                        Nasional

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD
mengingatkan, agar isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditarik terlalu jauh, hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara.
Menurutnya, bila terjadi pemalsuan, proses hukum pidana tetap bisa berjalan, tetapi tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” kata Mahfud dikutip dari tayangan channel YouTube “Mahfud MD Official”, Minggu (4/5/2025).
Saat itu, Mahfud menyampaikan pidato dalam seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), 24 April 2025.
Kompas.com
telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip pernyataannya.
Guru Besar UII ini kemudian menyampaikan bahwa status ijazah tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan-
keputusan kenegaraan
yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam konteks
hukum tata negara
, keabsahan kebijakan dan keputusan presiden tidak otomatis gugur hanya karena muncul isu terkait dokumen pribadi seperti ijazah.
Ia menilai bahwa kerangka hukum dan administrasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh pihak berwenang.
“Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” ujar Mahfud.
Ia juga mencontohkan, apabila presiden dianggap tidak sah karena ijazahnya bermasalah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas, mulai dari pengangkatan menteri, hakim, sampai perjanjian internasional.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” ucap Mahfud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.