Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil.
Maruli mengaku, dalam hal ini TNI tidak berupaya mengambil pekerjaan yang biasa diisi oleh sipil. Sebab, untuk TNI tidak serta merta langsung bisa mengisi jabatan sipil, melainkan harus melalui tes.
“Jadi bukannya kita mau ambil pekerjaan orang. Kasih peluang saja kalau memang nanti di situ, kan selalu ada istilahnya tes. Mungkin ada tentaranya di situ. Dilihat
qualified
-nya, silakan aja,” kata Maruli dalam Brigade Podcast yang tayang di Youtube
Kompas.com,
Sabtu (21/12/2024).
Maruli memahami, menurut aturan perundang-undangan, TNI bertugas untuk pertahanan. Namun, ia mengatakan, dalam perjalanannya, terdapat prajurit yang memiliki kualitas bagus di tempat lain.
Selain itu, TNI memiliki banyak prajurit, sehingga secara struktur organisasi terjadi penumpukan.
“Kita punya orang (prajurit) yang kebetulan secara struktur organisasi membuat penumpukan di atas. Pada kenyataannya untuk
job
di kita sulit, kualitas dia
overqualified
untuk digunakan di tempat lain. Kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
“Daripada menganggur, dibandingkan orang asal menaruh hanya gara-gara tentara jangan, tentara jangan gitu. Padahal kalau tentara ini masuk, dia akan jauh lebih baik,” sambungnya.
Maruli juga tak menilai revisi TNI ini sebagai upaya untuk mengembalikan Orde Baru. Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan Orde Baru.
“Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah enggak bisa lagi, sudah di negara demokrasi. Mau nunjuk wali kota lagi, ya enggak bisa. Mau nunjuk gubernur, ya enggak bisa kan sudah ada pilkada,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (
RUU TNI
) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Pasal 47
UU TNI
yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.