TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat pelaku tersebut adalah RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Para pelaku menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Kedua korban yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).
“Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).
Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
“Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta gaji,” ungkap Nunu.
Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar,” ujar Kanit Reskrim.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” kata Nunu.
Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim