2 Prajurit Armed yang Aniaya Warga di Deli Serdang Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer 1-02 Medan telah menggelar sidang putusan terhadap dua anggota Armed 2/105 KS yang terlibat dalam serangan terhadap warga
Desa Selamat
, Kabupaten
Deli Serdang
, Sumatera Utara.
Sidang berlangsung pada Kamis (3/7/2025), di mana kedua terdakwa, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, hadir mengenakan baju dinas.
Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari,” ungkap Rony di ruang Sisingamangaraja XII.
Dalam putusannya, Rony memerintahkan agar Praka Saut dikeluarkan dari tahanan, sementara Praka Dwi tetap menjalani masa tahanan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di mana Mayor Tecki, selaku orditur, menuntut Saut dipenjara selama 8 bulan dan Dwi selama 9 bulan.
Mereka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, adalah karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan telah memberikan santunan.
Perlu dicatat bahwa masih terdapat beberapa prajurit Armed yang berbeda berkas dengan Saut dan Dwi, yang juga sedang menjalani sidang di
Pengadilan Militer Medan
.
Saat ini, mereka masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Insiden penyerangan terhadap warga Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam, yang mengakibatkan puluhan warga terluka dan satu orang meninggal dunia, bernama Raden Barus.
Kepala Desa Selamat, Bahrun menjelaskan, Raden keluar dari rumah saat mendengar keributan.
“Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” kata Bahrun.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, telah memberikan keterangan terkait 45 prajurit TNI yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka diamankan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyerangan terhadap warga Desa Selamat diduga terjadi akibat perselisihan antara sejumlah prajurit TNI dan warga setempat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Prajurit Armed yang Aniaya Warga di Deli Serdang Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara Medan 3 Juli 2025
/data/photo/2025/03/11/67cf7957ce69f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)