Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes
Hendy Kurniawan
yang namanya disebut dalam sidang praperadilan Sekjen
PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Hendy disebutkan menghalangi proses operasi tangkap tangan (
OTT
) KPK saat hendak menangkap eks caleg PDI Perjuangan,
Harun Masiku
.
“Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/20/678e2c0e564d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)