2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Tawuran Gengster di Bogor Megapolitan 6 Oktober 2025

2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Tawuran Gengster di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Oktober 2025

2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Tawuran Gengster di Bogor
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Dua orang anggota polisi terluka setelah berusaha membubarkan aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok gengster di Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban bernama Bripda Fazril Anugrah, anggota Reserse Mabes Polri, terluka di bagian lengan usai dibacok menggunakan celurit oleh gengster yang mengatasnamakan dari kelompok Mongol Street.
Sementara, anggota polisi lainnya, yaitu Bripda Fahri Widayadi, yang tergabung dalam Tim Raimas Polresta Bogor Kota terluka di bagian jari akibat sabetan celurit yang dilakukan kelompok gengster bernama Tajur Soft Boys.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, aksi tawuran terjadi secara bersamaan pada Minggu (5/10/2025) dini hari, namun berbeda lokasi.
Bripda Fazril terluka setelah berusaha membubarkan kerumunan kelompok gengster Mongol Street yang akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bogor Utara.
Sedangkan Bripda Fahri terluka saat melakukan pengejaran terhadap kelompok gengster Tajur Soft Boys di wilayah Katulampa, Bogor Timur, setelah salah satu anggota kelompok itu melawan.
“Jadi ada dua anggota polisi yang terluka, waktu kejadiannya sama tapi berbeda TKP,” kata Eko, di Mapolsek Bogor Utara, Senin (6/10/2025).
Eko menuturkan, polisi langsung merespons peristiwa tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap anggota-anggota kelompok gengster yang menyerang petugas.
Dua orang pelaku, yakni MR (22) dari kelompok gengster Mongol Street dan MI (18) dari kelompok gengster Tajut Soft Boys ditangkap.
MR merupakan pelaku yang membacok Bripda Fazril. Sedangkan pelaku MI disebut sebagai pemilik senjata tajam celurit yang melukai Bripda Fahri.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh anggota gengster Tajur Soft Boys lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari.
“Kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan serta Undang-undang (UU) Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas Eko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.