2 Pengendara BMW Ditilang, Gunakan Nopol Palsu Vulgar untuk Konten Tiktok Surabaya

2
                    
                        Pengendara BMW Ditilang, Gunakan Nopol Palsu Vulgar untuk Konten Tiktok 
                        Surabaya

Pengendara BMW Ditilang, Gunakan Nopol Palsu Vulgar untuk Konten Tiktok
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com –

Raisa
(21), pengendara mobil BMW di
Kota Malang
, Jawa Timur, ditilang polisi karena menggunakan nomor polisi (nopol) palsu dan vulgar yakni N 3 N*N.
Alasan pengendara mengganti nopol asli adalah untuk membuat konten di media sosial TikTok.
Dia mengakui bahwa sebagai pengendara, tidak seharusnya mengendarai mobil dengan
nopol palsu
dan tidak senonoh.
“Memang yang saya lakukan perilaku yang tidak benar. Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat, terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” kata Raisa di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (15/2/2025).
Raisa mengaku mobil tersebut milik temannya. Nopol asli dari kendaraan tersebut adalah N 1688 ABG.
Pengendara yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi tersebut juga sudah mengganti nopol palsu dengan yang asli.
“Yang beli (nopol palsu) yang punya mobil, detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop,” katanya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengatakan, penggunaan nopol palsu oleh kendaraan tersebut sempat viral pada Jumat (14/2/2025) malam, dan kemudian pihaknya menindaklanjuti.
Polisi melakukan penelusuran dengan mencari rekaman CCTV, termasuk melalui beberapa akun media sosial.
“Kita bekerja sama dengan beberapa elemen masyarakat juga. Alhamdulillah, kita bisa menemukan kontaknya, kita bisa menemukan keberadaan kendaraan,” katanya.
Pihaknya melakukan tilang terhadap pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp 500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.