2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel Megapolitan 28 Mei 2025

2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan dua pengedar narkoba jenis
ganja
berinisial SS (43) dan HS (42), yaitu sistem tempel.
Modus tempel adalah cara pengiriman narkoba tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu, lalu pembeli mengambilnya berdasarkan koordinat atau informasi yang diberikan oleh pengedar.
“Modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara dipantau dari jarak jauh,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).
“Sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap
peredaran narkoba
jenis
Ganja
,” kata dia.
SS ditangkap lebih dulu di kawasan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan SS, polisi menyita ganja seberat 921,5 gram.
Lebih lanjut, SS mengaku masih ada ganja yang disimpan di rumah kontrakan HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan HS, ditemukan empat bungkus plastik hitam yang dilapisi lakban coklat berisi ganja seberat 3.872,5 gram,” jelas dia.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial MM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal enam tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.