2 Pencuri dan 3 Penadah Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap Megapolitan 29 April 2025

2 Pencuri dan 3 Penadah Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

2 Pencuri dan 3 Penadah Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap lima pelaku kasus
pencurian pelat besi
di kolong tol dekat
Jakarta International Stadium
(JIS) tepatnya di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari satu orang tersebut kita kembangkan, kita kemudian mengamankan empat pelaku lainnya,” ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Lima orang pelaku tersebut di antaranya, SW (43) berjenis kelamin laki-laki diamankan di Tanjung Priok.
Dari keterangan SW, polisi berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial ML (41) yang juga berperan sebagai pencuri besi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial RT (51), M (51), dan AK (45) yang merupakan seorang penadah hasil pencurian.
Fuady mengatakan, masih ada dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang saat ini masih diburu oleh polisi.
Penangkapan para pelaku itu dilakukan polisi usai menerima laporan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan pengelola tol.
“Informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol, itu kami terima berdasarkan laporan polisi nomor LP B745 IV 2025 Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 23 April 2025,” ujar Fuady.
Usai menerima laporan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Di hari yang sama, para pelaku pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini kelima tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Terhadap para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP penjara maksimal 7 tahun,” jelas Fuady.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.