2 Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah Megapolitan

2
                    
                        Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
                        Megapolitan

Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, membenarkan bahwa organisasi yang ia pimpin merupakan unsur yang terpisah dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Hal ini disampaikan Tumada merespons PP
Muhammadiyah
yang menyebut AMM bukan bagian dari Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika
Pandji Pragiwaksono
ke
Polda Metro Jaya
.
“Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk. Maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang mana kemudian ini harus disuarakan secara cepat,” ungkap Tumada kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Ia mengeklaim,
Aliansi Muda Muhammadiyah
adalah serikat warga Muhammadiyah yang terdiri atas anggota-anggota yang masih aktif dalam organisasi Kemuhammadiyahan.
Mereka aktif berdiskusi dan mengkaji berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara luas, termasuk materi Pandji dalam tayangan Mens Rea-nya, yang berangkat dari kesadaran kritis mereka.
“Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang per hari ini menjadi aktivis sosial, kedua ada juga di bidang profesional tapi masih ikut dan membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah,” kata Tumada.
Ia melanjutkan, pelaporan terhadap Pandji yang dilayangkan AMM sudah melalui kajian.
“Kami berdiskusi soal bagaimana kemudian saudara terlapor ini yang menyinggung soal Muhammadiyah dan
NU
,” kata Mada.
Mada mengakui bahwa banyak orang yang memandang pelaporan mereka dinilai berlebihan terhadap tayangan komedi.
Namun, menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.
“Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar dia.
Mereka tidak terima karena Muhammadiyah disebut sebagai Pandji sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
“Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
Sebelumny, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh AMM bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
“Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026). 
“Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho menilai, ucapan Pandji soal konsesi tambang untuk Muhammadiyah adalah bentuk kritik.
Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat.
Pandji dilaporkan
oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlebih dahulu tindak pidana yang dituduhkan pada materi Pandji dalam Mens Rea.
Polisi akan memanggil mulai dari pelapor, Pandji sebagai terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
“Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.