Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 di Link Ini
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Hasil quick count
atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Kompas.com juga akan merilis
hasil quick count
dari berbagai lembaga survei melalui link ini:
Quick count Pilkada Jakarta 2024
Caranya, pilih wilayah Jakarta untuk melihat hasil
quick count Pilkada
Jakarta 2024. Kompas.com akan menampilkan hasil quick count dari Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan Indikator.
Selain Jakarta, Anda juga bisa melihat hasil
quick count pilkada
di wilayah lain melalui link di atas.
Anda juga dapat menyaksikan live pencoblosan dan hasil quick count Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom melalui video di bawah ini.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.