2 OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen Nasional

2
                    
                        OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
                        Nasional

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021-2026.
Perkara ini terungkap setelah
KPK
melakukan
operasi tangkap tangan
(OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

All in
dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan
fee
untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran
fee
sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan
fee
sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen
fee
tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.
Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Dalam OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang.
Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyampaikan, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.