Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

Semarang, Beritasatu.com – Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto membenarkan, pemeriksaan terhadap Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

“Dua tersangka yakni SM dan ZYA dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2024).

Kombes Pol Artanto menyebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Hanya saja, tersangka, yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE belum bisa diperiksa lantaran sedang sakit.

“Untuk saudara TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” lanjutnya.

Sementara itu, pengacara TE, Kairul Anwar, membenarkan kliennya batal dilakukan pemeriksaan lantaran kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.

“Yang bersangkutan sedang sakit, ada keterangan dari dokter juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut, masing-masing Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.