2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka Megapolitan 19 Agustus 2025

2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan dua
debt

collector
berinisial DDJ dan DN sebagai tersangka kasus penarikan paksa motor milik pengemudi ojol berinisial HZ (31) di wilayah Beji, Kota Depok.
“Untuk korbannya atas nama Saudara HZ, kemudian untuk tersangkanya dua orang, yaitu DDJ dan DN,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025).
Made menyampaikan, keduanya memiliki sejumlah peran, mulai dari mengintai, mengadang sepeda motor, hingga memaksa korban menuju ruko penyimpanan motor sitaan.
“(Tersangka) memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ungkap Made.
Setelah modus serupa ini dilakukan kepada korban-korban lainnya, diperkirakan para tersangka memperoleh imbalan Rp 500.000 untuk satu motor yang ditarik paksa.
Atas perkara ini, Made menegaskan tidak ada pembenaran dari segala tindakan perampasan meski motor yang ditarik paksa juga memiliki tunggakan kredit.
“Untuk yang perkara ini, kebetulan memang ada tunggakan dari korban. Namun apa pun itu, hal itu tidak dibenarkan oleh kami karena memang caranya tidak sesuai ataupun tidak di dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Made.
Sebelumnya, polisi menangkap empat
debt

collector
berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok.
Mereka diduga menarik paksa motor seorang pengemudi ojek
online
berinisial HZ (31) di Beji pada Rabu (6/8/2025).
Kapolsek Beji Komisaris Josman menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban, mengaku sebagai
debt

collector
 dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.
“(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” tutur Josman, Kamis (7/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.