2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– MT (44) dan SB (34), pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM di Depok pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.
Keduanya beraksi di daerah Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, sebelum dibekuk polisi.
“Berdasarkan laporan polisi yang terjadi di daerah Cimanggis, pelaku juga melakukan modus pencurian (
ganjal ATM
) yang serupa di beberapa daerah di antaranya Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM. MT dan SB juga menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Dengan potongan tusuk gigi atau lidi itu, kartu ATM korban akan terganjal atau tertelan di mesin ATM.
“Dan setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel
double tape
(lakban),” ujar Jupriono.
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban hendak bertransaksi menggunakan kartu ATM di sebuah minimarket daerah Cimanggis pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Setelah korban memasukkan kartu ATM, tampilan layar mesin ATM nihil dan kartu tidak bisa keluar karena terganjal.
“Dan saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol. Transaksi tanpa kartu dan layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa,” terang Jupriono.
Pelaku M lekas memanggil korban dan menginformasikan tampilan mesin ATM sudah muncul dan bisa dipakai untuk bertransaksi.
Namun, salah seorang saksi di lokasi justru curiga terhadap gerak-gerik M.
“Dan setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV minimarket, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM tersebut,” jelasnya.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM termodifikasi dengan tusuk gigi/lidi dan tali, empat bungkus plastik kecil berisi potongan tusuk gigi atau lidi, lima kartu ATM, dua potongan gergaji besi yang berlakban, dan satu
double tape.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang Megapolitan 13 Juni 2025
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)