Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengingatkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024 bersikap netral.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan seluruh anggota KPPS harus bersikap netral dan mematuhi kode etik ditetapkan selama masa tugas.
Imbauan ini disampaikan guna mencegah kasus anggota KPPS di Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Pondok Bambu yang diberhentikan karena mendukung Paslon terulang.
“Kita imbau ke KPPS, karena waktu Bimtek itu kan ada materi kode etik. Dijaga netralitas mereka, harus bertindak netral. Karena sudah dua orang kita berhentikan,” kata Rio, Jumat (15/11/2024).
Pasalnya secara ketentuan KPPS yang sudah dilantik tidak hanya bertugas saat hari pencoblosan saja, melainkan sejak resmi dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Selama kurun waktu tersebut mereka diharuskan bersikap netral sebagaimana isi kode etik yang sudah disampaikan saat proses bimbingan teknis (Bimtek) kepada para KPPS.
Isi kode etik sebagaimana dalam peraturan Nomor 13 tahun 2012 yang harus dipatuhi di antaranya jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas.
“Kita harap semua yang di Bimtek bisa dijalankan dengan baik. Seperti kode etik, konsep penghitungan suara, pemungutan suara, Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) dengan baik,” ujarnya.
Rio menuturkan bila ada anggota KPPS yang masih belum memahami tugas, maka mereka dapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk memberi pendalaman.
KPU Jakarta Timur berharap 29.008 KPPS yang sudah dilantik untuk bertugas pada 4.144 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dapat bertugas dengan baik.
“PPS kami siap turun bila diundang RT/RW untuk melakukan pendalaman. Bersiap diri, supaya di H-1 supaya bisa menerima logistik dan di hari H bisa menjalankan dengan baik dan benar,” tuturnya.
Sebelumnya KPU Jakarta Timur memberhentikan satu anggota KPPS di Kelurahan Kampung Melayu, dan satu KPPS di Kelurahan Pondok Bambu karena melanggar kode etik.
Keduanya diberhentikan karena kedapatan menyerukan simbol nomor urut Paslon, mengenakan pakaian Paslon, dan berfoto dengan latar belakang spanduk Paslon di Pilkada Jakarta 2024.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya