Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
Tim Redaksi
SALATIGA, KOMPAS.com
– Delapan anggota
Koperasi Bahana Lintas Nusantara
(BLN) resmi mengajukan gugatan
class action
ke Pengadilan Negeri
Salatiga
pada Rabu (28/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
“Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Nirwan, total anggota
Koperasi BLN
mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
“Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
“Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
“BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
“Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
“Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun Regional
/data/photo/2025/05/31/683a8f2e83cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)