KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Putuskan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/
KIP
-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung
Kompas TV
, Selasa.
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah
Jokowi
untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Sebelumnya, Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke
Komisi Informasi Pusat
(KIP) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan
ijazah Jokowi
adalah nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian.
Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Putuskan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka Nasional
/data/photo/2026/01/13/696609eab8ce9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)