Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK Surabaya

2
                    
                        Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK
                        Surabaya

Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK
Tim Redaksi
BATU, KOMPAS.com
– Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin SIK MM mengungkapkan bahwa
sopir bus
yang mengangkut
rombongan pelajar
SMK dari Bali di
Kota Batu
, Jawa Timur, tetap nekat mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan.
Mereka mengaku khawatir kehilangan pekerjaan jika tidak menjalankan tugas.
“Secara umum, mereka mengatakan bahwa mereka harus tetap menjalankan pekerjaannya. Tidak mau kehilangan pekerjaan makanya tetap memaksakan bekerja dan mengangkut para peserta ini,” ujar Komarudin pada Kamis (9/1/2025).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari empat bus yang membawa rombongan pelajar tersebut.
Hasilnya, tiga bus dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain ban yang retak, KIR (Kelayakan Angkutan) mati, dan kondisi fisik kendaraan yang tidak diperhatikan.
“Yang lebih fatal kondisi fisik yang tidak diperhatikan, salah satu bus ini ban belakangnya retak/pecah, sementara yang dua ada yang bannya juga retak, kemudian bannya halus sekali, kemudian juga KIR-nya mati, surat-suratnya tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, sopir bus dengan nomor polisi DK 7942 GB yang terlibat dalam kecelakaan fatal melaporkan adanya kendala pada sistem rem ke perusahaan otobus (PO) tempatnya bekerja.
Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons.
“Sopir melaporkan rem mau trouble ke PO, tapi PO tidak menanggapi juga,” kata Komarudin.
Polisi berencana meminta keterangan lebih lanjut dari pihak travel dan perusahaan otobus terkait insiden ini.
Sebelumnya, Komarudin juga menyampaikan bahwa data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa surat izin angkut bus yang terlibat kecelakaan tersebut sudah kadaluwarsa, dengan masa berlaku terakhir pada 26 April 2020.
Selain itu, uji berkala atau KIR bus tersebut juga sudah mati sejak 15 Desember 2023.
“Kemudian ya uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati pada tanggal 15 Desember 2023.”
“Ini fakta sementara yang kami dapati dan hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam (kepada sopir),” tutup Komarudin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa