ERA.id – Enam anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dengan busur panah terhadap dua karyawan kafe di Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini bermula dari insiden saling senggol di jalan yang memicu aksi brutal para tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan para tersangka berusia antara 18 hingga 25 tahun.
“Usianya 18-25 tahun, kami sudah jerat pelaku dengan pasal yang berlaku,” katanya kepada ERA, Kamis (12/12/2024).
Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
Diketahui, penyerangan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (5/12/2024) malam, ketika para tersangka sedang melakukan konvoi bersama anggota geng motor lainnya.
Devi mengungkapkan saat itu rombongan geng motor yang berjumlah 17 orang melaju di jalan yang sama dengan korban.
“Motifnya, mereka merasa jagoan saat konvoi, lalu bertemu dengan korban yang satu arah. Korban yang ketakutan akhirnya bersenggolan dengan motor pelaku,” jelasnya.
Tak terima, para tersangka mengejar korban hingga ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, mereka menyerang kedua korban dengan busur panah. Salah satu korban terkena panah di leher, sementara korban lainnya terluka di bagian paha.
“Keduanya langsung mencabut anak panah tersebut. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan,” ujar Devi.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah anggota geng motor yang terlibat saat kejadian mencapai 17 orang.