2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap Saat Tidur di Indekos Megapolitan 29 Mei 2025

2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap Saat Tidur di Indekos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap Saat Tidur di Indekos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua jambret yang kerap beraksi di Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap.
Kedua pelaku berinisial RO (26) dan DWP (23) ditangkap pada Selasa (27/5/2025) di sebuah kamar indekos di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
“Saat ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya sedang tertidur pulas dan tidak sempat memberikan perlawanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus penjambretan yang terjadi pada Senin (24/3/2025) di Jalan H Juanda, Jakarta Pusat.
Korban merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU (57) yang semula sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel untuk melakukan presensi digital.
“Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan merampas ponsel milik korban,” kata Susatyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Jakarta Pusat.
“Mereka bukan pelaku baru. Sudah beraksi di Jalan Juanda, Veteran, Perwira, hingga HR Motik, Kemayoran. Biasanya dilakukan pada pagi hari saat jam sibuk,” tutur Susatyo.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kardus ponsel Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Ponsel curian tersebut dijual seharga Rp 800.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi selama bulan Ramadhan 2025 dengan sasaran warga yang terlihat memegang ponsel,” kata Firdaus. 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban penjambretan segera melapor kepada polisi.
“Jika ada warga yang mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi
call center
Polri 110,” kata Firdaus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.