Kuantan Singingi, Beritasatu.com – Tiga pelaku pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Aksi pembakaran lahan seluas sekitar dua hektare tersebut terjadi pada Senin (26/5/2025) lalu. Ketiga pelaku pembakaran hutan lindung tersebut berinisial AW, NK, dan R. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak luas yang bisa ditimbulkan.
“Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat luas,” kata Angga Herlambang, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan para pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
“Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan langkah-langkah pencegahan secara tegas. Mari bersama-sama kita jaga hutan, lahan, dan masa depan daerah kita dari bahaya kebakaran,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan satu botol minyak yang sudah dicampur oli kotor. Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
