GMBI Kota Bekasi Kembali Bantah “Jagoan Cikiwul” Anggotanya, Klaim Tak Punya KTA
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi kembali membantah Suhada alias ”
jagoan Cikiwul
” merupakan anggotanya.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI juga tak pernah mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) untuk Suhada.
“Jadi Suhada tidak punya KTA GMBI. Jadi ada
database
yang kita punya (Suhada tak terdaftar),” ujar Asep saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/3/2025).
Asep menerangkan, dalam organisasi GMBI, keanggotaan dibuktikan dengan kepemilikan KTA yang tercantum dalam
database
tingkat distrik.
Berdasarkan
database
distrik, nama Suhada disebut tak terdaftar sebagai anggota GMBI. Oleh karenanya, menurut Asep, Suhada belum secara resmi menjadi bagian GMBI.
“Nah, dia ini belum. Baru mau gitu kan. Istilahnya diajak-ajaklah begitu,” imbuh dia.
Di sisi lain, Asep menuding Suhada telah mencatut GMBI untuk kepentingan pribadinya.
“Perbuatan oknum yang mengatasnamakan keluarga besar GMBI. Pencatutan ya, pencatutan,” imbuh dia.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.
“Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebutkan, proposal THR yang diajukan Suhada ditandatangani wanita berinisial M pada 3 Maret 2025. M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
Proposal tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pekan setelahnya, Suhada, M, dan dua rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti.
Sesampainya di lokasi, Suhada berdebat dengan sekuriti lantaran proposal yang diajukan tak direspons perusahaan.
Merasa kesal, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai “jagoan Cikiwul”.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘Saya memiliki banyak massa’,” ungkap Binsar.
Pada saat Suhada berdebat, M yang berada di lokasi diam-diam merekam aksi tersebut. Sepulang dari lokasi, M menyebarkan rekaman video itu ke grup Whatssapp LSM GMBI Bantargebang.
Begitu disebar, video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video tersebut menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.
“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
Pelarian Suhada berakhir ketika polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penetapan tersangka Suhada, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 GMBI Kota Bekasi Kembali Bantah "Jagoan Cikiwul" Anggotanya, Klaim Tak Punya KTA Megapolitan
/data/photo/2025/03/21/67dd19aabeb97.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)