Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dan 321-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar secara terpisah pada 13 dan 14 Maret 2025. 

Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua, perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA. 

Perkara ini diadukan Ruben Embatau. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Selain itu, Ruben juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

Pengadu mendalilkan Tehofilus telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024.

Sedangkan Mardia Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tanah Toraja dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada 2024.

Merangkum Semua Peristiwa