2 Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat Bandung

2
                    
                        Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat
                        Bandung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur
Jawa Barat
terpilih,
Dedi Mulyadi
, menyatakan komitmen bahwa
Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) di provinsi tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Nah, yang pertama kita umumkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil
pajak kendaraan bermotor
, yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten,” ujar Dedi dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan,
Subang
, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025) dan disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Kompas.com
mengonfirmasi dan mendapat izin untuk mengutip pernyataan Dedi Mulyadi, melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).
Dedi menegaskan bahwa 100 persen pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.
“Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak,” tegasnya.
Ia juga meminta komitmen dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk jalan.
“Nanti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terkoneksi. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun,” tambah Dedi.
Untuk memastikan konsistensi, Dedi mengusulkan penerapan aturan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
“Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan nomor kendaraan sesuai domisili di Jawa Barat, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disebutkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Dijekaskan juga rincian dana bagi hasil yang akan diterima kabupaten dan kota. Misalnya, Kota Bekasi menjadi penerima tertinggi dengan Rp 862 miliar, disusul Kota Bandung sebesar Rp 887 miliar, dan Kabupaten Bekasi dengan Rp 701 miliar.
“Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” ujar Dedi.
Dedi berharap dengan konsistensi pengelolaan PKB, infrastruktur jalan di Jawa Barat bisa tuntas dalam waktu singkat.
“Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi selesai dalam setahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum membayar segera melaksanakan kewajiban tersebut.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.