Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK) 2015-2024,
Alexander Marwata
, menyampaikan contoh cerita pedagang
pecel lele
bisa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penafsiran pasal
UU Tipikor
dengan contoh cerita karangan soal
pedagang pecel lele
ini pernah diungkapkan Mantan Ketua KPK 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang uji materi UU Tipikor pada Rabu (18/6/2025) lalu.
“Beberapa waktu yang lalu, barangkali Pak Chandra ya (mengatakan), ‘Siapapun bisa melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.’ Dicontohkan penjual pecel di trotoar, itu kan melawan hukum, kerugiannya ada, harusnya ditarik iuran dan sebagainya,” kata Alex dalam sidang uji materi UU Tipikor nomor perkara 142 dan 161/PUU-XXII/2024 di Gedung
Mahkamah Konstitusi
(
MK
), Rabu (16/7/2025).
Padahal, kata Alex, pengertian
korupsi
secara internasional dijelaskan dengan gamblang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
“Kalau Pasal 2 dilihat semata-mata unsur melawan hukum dan pengertiannya sangat-sangat luas, ya kejadian seperti ini,” imbuh dia.
Usai persidangan, Alex sebagai ahli dalam sidang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa tidak semua kerugian negara bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara, namun tidak serta merta menjadi perkara pidana.
Ada banyak perkara persekongkolan lelang dalam pemerintahan yang kemudian diproses menjadi perkara administrasi atau perdata.
“Kan enggak semua kan menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas-jelas loh itu ada persekongkolan tender, hanya kemudian didenda. Kembali lagi ke prinsip ultimum remedium, pemidanaan itu adalah upaya hukum paling akhir. Ketika lewat secara administratif, perdata itu tidak terselesaikan,” ucapnya.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa memidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
“Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi,” ucapnya.
Hal yang paling penting menurut Alex, dalam kasus korupsi adalah adanya niat jahat dan secara sadar mengetahui perilakunya akan menyebabkan kerugian negara.
“Ada nggak kesengajaan dari awal dari para pelaku itu bahwa ketika dia melakukan perbuatan ini dia sudah sadar. Sudah sadar, sudah tahu nanti negara akan rugi,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK Nasional
/data/photo/2017/06/01/16191628051.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)