2 Bulan Sudah 7 Kali Curi Ban Mobil, Pelaku Ditangkap di Boja Kendal, Hasil Curian Dijual Rp2 Juta

2 Bulan Sudah 7 Kali Curi Ban Mobil, Pelaku Ditangkap di Boja Kendal, Hasil Curian Dijual Rp2 Juta

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Denny Zain Iman Saputra (32) maling spesialis ban mobil yang telah beraksi di Kota Semarang,  Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang, akhirnya ditangkap.

Denny sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam dua bulan terakhir ini.  

Selama melakukan aksinya, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ini memperoleh keuntungan Rp16 juta.

“Saya beraksi sendiri di tujuh lokasi dalam kurun waktu 2 bulan.”

“Ban mobil hasil curian saya jual di Jalan Hasanudin Semarang.”

“Satu set ban Rp2 juta,” beber Denny, Jumat (14/2/2025).

Dalam setiap beraksi, Denny hanya berbekal dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako untuk mengganjal kendaraan.

Tersangka mengaku, membutuhkan waktu setidaknya 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.

Dia selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas.

Padahal dua ban truk sudah lepas.

“Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang,” terangnya.

Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.

Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal menggunakan batako di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan pun menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di Kecamatan Boja.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.

Tiga aksi lainnya di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Boja.

“Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

“Barang bukti yang disita yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku,” tandasnya. (*)