Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu indekos di Jalan Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu-sabu dan 4.500 butir happy five (H5),serta 479,5 butir ekstasi berbagai merek.
Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar indekos di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari M Arif, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five, dan berbagai merek pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah indekos di Jalan Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“Setelah penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang, tentang penangkapan bandar narkoba di Pekan Baru, Senin (23/12/2024).
Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Setelah dipancing untuk datang ke kos Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kos Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five, dan inek,” tutur Manang.
Kedua bandar narkoba yang ditangkap tersebut saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.