2 Arti Mengibarkan Bendera One Piece yang Ramai di HUT ke-80 RI Megapolitan

2
                    
                        Arti Mengibarkan Bendera One Piece yang Ramai di HUT ke-80 RI
                        Megapolitan

Arti Mengibarkan Bendera One Piece yang Ramai di HUT ke-80 RI
Penulis

KOMPAS.com –
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera
One Piece
oleh sebagian masyarakat menjadi sorotan publik.
Bendera bajak laut dari serial anime dan manga Jepang berjudul “One Piece” tersebut dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari pagar rumah, perahu kayu, hingga mobil truk.
Fenomena ini mengundang pertanyaan, apa arti mengibarkan
bendera One Piece
?
Serta, bagaimana dampaknya dalam konteks hukum dan penghormatan terhadap simbol negara?
Bendera One Piece yang viral di masyarakat merupakan bendera milik kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama animasi tersebut, yakni Monkey D. Luffy.
Dilansir dari
onepiece.fandom.com
, bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger ini adalah lambang utama kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece.
Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut.
Lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.
Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut.
Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.
Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.
Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.
Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat tetap perlu memahami batasan hukum yang berlaku dalam penggunaan simbol, terutama saat momen kenegaraan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur teknis pengibaran bendera negara, termasuk posisi dan perlakuan terhadap Merah Putih.
Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.
Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tegas Riko.
Jika pelanggaran terjadi, pelakunya dapat dijerat Pasal 66, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta bagi yang menghina bendera negara.
Di sisi lain, Riko menilai bahwa fenomena ini mencerminkan bentuk kekecewaan publik terhadap kondisi pemerintahan, bukan semata ekspresi budaya pop.
“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Ia membandingkan fenomena ini dengan munculnya simbol Garuda “Indonesia Darurat” yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Riko mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat ekspresi publik sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.
Ekspresi melalui simbol budaya pop seperti bendera One Piece adalah bagian dari dinamika masyarakat.
Namun, ketika memasuki ruang publik dan menyangkut simbol negara, masyarakat juga harus tetap memahami batasan dan berhati-hati agar tidak mencederai simbol negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.