Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Ahmad Muzani turut menanggapi kabar LPG 3 kg yang dialrang warung eceran mulai 1 Februari 2025. Kader Gerindra itu mengungkap tujuan kebijakan tersebut bagi masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat masih bisa membeli elpiji subsidi itu di warung-warung, bukan hanya di pangkalan agen resmi. Setelah warung dilarang menjualnya, muncul banyak video viral antrean masyarakat demi mendapatkan gas tersebut.

Kenapa LPG 3 kg dilarang dijual warung eceran?

Simak selengkapnya:

Memangkas mata rantai ongkos produksi Ahmad Muzani menyebut tujuan kebijakan itu adalah untuk memangkas mata rantai ongkos distribusi. Menurut pria 56 tahun itu, mata rantai itu yang menyebabkan harga di masyarakat menjadi lebih mahal dari harta yang ditentukan yakni Rp12.750 per tabung, biasanya LPG 3 kg dijual sekira Rp20 ribuan.

“Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin Februari 2025.

Jarak pengecer ke pengguna bikin ongkos naik Selain itu, alasan lainnya diungkap Muzani bahwa ongkos logistik gas LPG 3 kg meningkat karena jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yaitu masyarakat itu sendiri. Menurutnya, kementerian terkait perlu menanganinya dengan baik.

“Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” ujarnya kepada awak media.

Pertamina akan dipanggil

Buntut dari kelangkaan gas LPG 3 kg adalah Pertamina akan dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Anggota DRP Herman Khaeron kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

“Menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang. Bukan warung yang ditiadakan, tapi bagaimana menjamin bahwa si agen, si pengecer yang terdata sebagai perusahaan yang terdata di Kementerian SDM cq Pertamina, karena melalui Pertamina kerjasamanya, ini betul-betul komit terhadap apa yang menjadi peraturan pemerintah dalam hal penyaluran gas LPG 3 kilo atau gas melon. Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya,” ujarnya.

Selain itu, Herman Khaeron juga menegaskan pemerintah tidak boleh sungkan mencabut izin pangkalan agen yang melanggara aturan. Peraturan yang menyulitkan masyarakat perlu dikaji ulang.

“Boleh jadi bahwa temuan warung yang dia menjual di atas harga ejaran tertinggi, justru mungkin volumenya ataupun jumlahnya lebih banyak yang taat terhadap peraturan. Oleh karena ini yang harus dikaji ulang dan Pertamina akan sangat tahu. Karena data seluruh mitra kerja penyalur gas melon ini juga ada di Pertamina,” ujarnya.

“Dan jangan sungkan-sungkan, jangan segan-segan, kalau memang kemudian ada para agen dan pengecar atau pemilik pangkalan yang melanggar aturannya, cabut aja izinnya, pindahkan kepada yang siap,” katanya.

Demikian alasan gas LPG 2 kg dilarang dijual warung eceran menurut Ketua MPR Ahmad Muzani. Salah satunya terkait ongkos produksi yang bisa meningkat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa